Petugas Amankan 21 TSK, Dan BB 142,38 Gram Narkotika


Labuhanbatu,bantengmetro.com- Menindaklanjuti program Kapolda Sumatera Utara, dan Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu amankan 21 TSK dari 17 LP serta barang bukti 142,38 gr narkotika jenis sabu, 

Seorang pelaku yang  diamankan Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, merupakan residivis inisial DSH alias Putra Sena.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, SIK., SH, MH.MIK, melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu kepada awak Media   jum'at 15/09/23 


Kata parlando, penangkapan Tsk Andrian alias iyan rabu 13/9/2023, didusun Purwosari Pasar 1 Desa Negri Lama Seberang, dipimpin Kapolsek kecamatan Bilah Hilir SM Lumbangaol, dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama anggota tindak pidana narkotika 

“Setelah itu dilakukan pengembangan oleh TIM, Andrian alias Iyan mengaku Narkotika jenis Sabu tersebut, ia peroleh dari DSH alias Putra 38 tahun warga Desa Perk. Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu” ujar Kasi humas.

Lebih jauh katanya, atas keterangan Andrian, petugas langsung melacak keberadaan DSH, tanpa waktu lama petugas berhasil mengamankan DSH, saat itu sedang mengendarai Mobil Suzuky Escudo, di Jln.Pasar Hitam Dusun Pekan Sennah, Tsk coba untuk melarikan diri, namun petugas lebih sigap terang parlando 


Selain itu, dari Tsk disita 1 buah tas warna abu-abu serta 1unit HP merek Nokia warna hitam, 1dompet warna coklat, dan uang tunai sebesar RP. 3.200.000, juga didalam mobil milik DSH ditemukan 1 plastik transparan berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram dan 1 buah pisau sangkur.

Dijelaskanya, hari itu TIM  menggeledah  rumah DSH, juga menemukan 1 buah tas pinggang warna merah, ditemukan 1  Senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria, beserta 21 butir amunisi air Soft Gun dan kartu Identitas diri.


“Kata parlando, saat ini tersangka dan barang bukti Narkotika sudah dilimpahkan ke SatResNarkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan Penyidikkan Berkas Perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu” terang Kasi Humas.

Atas perbuatan yang telah melawan Hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana  paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun.penjara tutup Kasi Humas Polres (ik).

Posting Komentar

0 Komentar