Kades N3 Aek Nabara Sutrisno, Diduga Menyalahi Perda Dan Undang-Undang, Sanksinya Pemberhentian


Banteng Metro,Labuhanbatu-Kepala desa N 3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Labuhanbatu nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan ke 2 atas peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, karena diduga rangkap jabatan menjadi karyawan aktif disalah satu perusahaan BUMN, Rabu (11/10/2023).

Selain melanggar Perda Labuhanbatu, Sutrisno juga diduga telah melanggar undang-undang, yang menyebutkan larangan rangkap jabatan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dijelaskan di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut, bahwa rangkap jabatan seorang kepala desa tidak diperkenankan atau jika ternyata melanggar aturan itu, maka akan diberikan sanksi administrasi.

Dan apabila sanksi administrasi tersebut tidak dilaksanakan, maka sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian terhadap kepala desa yang merangkap jabatan tersebut.

Untuk itu, apa yang dilakukan oleh kepala desa N3 Sutrisno jelas-jelas menyalahi aturan perda Labuhanbatu dan undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Atas dasar tersebut masyarakat Labuhanbatu Sahat M. Siregar merasa, apa yang dilakukan Kades N3 Sutrisno adalah merupakan tindakan melanggar hukum.


Diharapkannya, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu bisa menjadi pembelajaran bagi setiap masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa yang akan datang.

"Tujuan kita untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwasanya apa yang dilakukan oleh Kades N3 Sutrisno adalah merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur di dalam perda dan undang-undang",terangnya.

Dijelaskan Sahat, bahwasanya sebelum pendaftaran mencalonkan diri menjadi calon kepala desa, jelas harus menandatangani fakta integritas yang diatur di dalam peraturan daerah untuk tidak rangkap jabatan, apabila nantinya terpilih menjadi kepala desa harus segera mengundurkan diri.

"Ini kan sudah jelas diatur di dalam perda, dan undang-undang juga menyatakan demikian, jadi kenapa Bapak Kades N3 masih ngotot untuk rangkap jabatan?", ucapnya mempertanyakan.

Pertanyaan tersebut diungkapkan Sahat, bertujuan untuk menertibkan bahwa setiap aturan harus ditaati bersama-sama, tidak boleh ada oknum yang kebal hukum, karena masyarakat secara umum sama dihadapan hukum.

"Kita mau melihat apakah Kades N3 Sutrisno ini masih kebal hukum pasca RDP nanti, supaya jelas kedudukannya bagaimana seorang kepala desa harus melakukan tugasnya dengan secara profesional",tutup Sahat, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar