Miliki Narkotika, SHM alias Soleh Diciduk Polisi


Labuhanbatu,Bantengmetro.com
Mendapat informasi dari masyarakat seputar maraknya peredaran narkotika di Link.Bangunan, Kel.Pulo Padang Kec. Rantau Utara Labuhanbatu, Team Opsnal Polres Labuhan batu langsung terjun ke TKP.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu jum'at (03/11/2023), katanya, SHM alias Soleh 43 Tahun pelaku tindak pidana narkotika telah diamankan oleh Team, di sebuah rumah Link. Bangunan Kel. Pulo Padang, Kec. Rantau Utara Labuhanbatu  Selasa (31/10/2023) 

Dijelaskanya, " Dari hasil penggeledahan oleh Team, dari Tsk ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram bruto, 1  buah pipet berbentuk skop, 1 buah dompet, 1 unit handphone Android merek Vivo, dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp.500.000,- terang Kasi Humas.


Selanjutnya SHM  beserta barang bukti terkait tindak pidana narkotika tersebut,telah diamankan dan digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas petbuatan yang melawan Hukum, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Parlando, Polres Labuhanbatu terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika, hal tersebut merupakan wujud implementasi dari Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara, "NARKOTIKA MUSUH BERSAMA"  (ik)

Posting Komentar

0 Komentar