Labuhanbatu,bantengmetro.com.
Petugas Satuan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ciduk ES 45 tahun, yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan H Iwan maksum Kelurahan Ujung bandar Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasihumas IPTU Parlando, ES 45 tahun warga Jln Mesjid Sukron Purwodadi R.prapat telah diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Tsk diduga melakukan bisnis haram narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap jum'at 03/11/2023 di jalan Iwan Maksum disebuah pondok, beserta barang bukti narkoba sebanyak 4 bungkus plastik Klip tembus pandang, berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,30 gram bruto
Selain itu kata Parlando, Barang bukti yang disita dari Tsk, juga 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 unit handphone android.dan uang tunai sebesar Rp 5.050.000,-
Saat diinterogasi Petugas, Tersangka mengakui barang haram Narkotika jenis Sabu tersebut dia peroleh dari AR, dan AR sampai hari ini masih dalam pengejaran petugas ( DPO) ujar parlando
Atas perbuatan yang telah melawan Hukum, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara. Terang Kasi Humas ( ik )
0 Komentar