2 Warga P.Matinggi Pelaku Narkotika, Ditangkap Polisi

Labuhanbatu,bantengmetro.com
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap 2 orang pelaku Transaksi Narkoba, inisial Ran alias Pandi 39 thn warga Jl.Akasia Kel.Padang Matinggi, ZH alias Zefri 46 thn warga Lingkungan Bangunan Kel.Padang Matinggi, Kec.Rantau Utara Labuhanbatu berikut barang bukti Nakotika.

Itu kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, SIK,melalui Kasihumas Iptu Parlando SH, kedua pelaku di tangkap petugas Satresnakoba pada Jumat malam 01/12/23 di 2 lokasi terpisah ujar dia

KeduaTersangka RAN alias Pandi dan ZH merupakan penduduk yang sama, di Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Labuhanbatu, dari tangan tersangka ZH disita barang bukti narkotika, ujar Parlando Rabu 06/12/23
 

Kata Parlando, sebelumnya petugas mendapat informasi A1, atas info itu tim langsung melakukan pengembangan,  sekira pukul 19.40 Wib, Team berhasil mengamankan tersangka ZH Alias Zefri,  yang menyerahkan narkotika jenis Shabu kepada tersangka Ran Alias Pandi, juga
 1 unit handphone android merk Vivo.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk diproses secara intensif, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No 35 THN 2009 tentang Narkotika.terang Kasi humas (ik)

Posting Komentar

0 Komentar