Jual Sabu, AHR Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu


Labuhanbatu,bantengmetro.com
-Timp Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap AHR, lk 28 thn, penduduk Jl. Sei Tawar Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.Berikut barang bukti Narkotika jenis sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu SIK melalui Kasi Humas IPTU P. Napitupulu minggu (03/12/23).penangkapan oleh Team Unit I Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung SH, di Gang Subur Kel. Binaraga Rantauprapat, 

Kamis 30 November 2023 sekira pukul.17.00.Wiib,Team satresnarkoba Berhasil menangkap pelaku AHR berikut barang bukti, berupa sabu seberat 0,27 gram bruto dalam 02 bungkus plastik klip kecil, serta uang tunai sebesar Rp.100.000 dari ujar dia

Kata Parlando, untuk proses hukum selanjutnya, pelaku AHR dan barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Terhadap tersangka di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu katanya, Polres Labuhanbatu menyatakan "Perang Terhadap Narkoba" kami berharap sangat diharapkan peran partisipasi masyarakat, dan stake holders untuk selalu memberikan informasi. Tegas Kasi Humas (ik)

Posting Komentar

0 Komentar