Sempat Kabur Ke Riau, 1 orang Pelaku Kekerasan Diamankan Petugas


Labuhanbatu,bantengmetro.com
Bersembunyi di Propinsi Riau, akhirnya Pelaku kekerasan hingga meninggal Dunia inisial RP alias Rico  ( 21) tahun, warga dusun kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu, berhasil diciduk petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Akibat perbuatan pelaku, korban Irgi Muhammad Reza (16) warga Jln. Setia Budi Kel.Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, sempat dirawat di RSUD Rantauprapat akhirnya meninggal dunia.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK  melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Minggu 10/12/2023

Katanya, Pelaku diringkus pihak kepolisian  Satreskrim polres Labuhanbatu dipersembunyianya, di Dusun Dea Tani Makmur kec..Rengat Barat Kab.pelalayan Riau, Sabtu, 9/12/2023

Awalnya  kata Parlando, korban bersama ketiga temannya berboncengan naik sepeda motor Honda Beat menuju Desa Aek Buru, sempat nongkrong di Kafe Borsil di Dusun Gariang Desa Janji Selasa  31 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib.

Saat melintas di simpang Aek Pala, teman korban Diki Setiawan melihat pelaku bersama temannya sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna Putih hitam, namun tidak menggubris dan meneruskan perjalanan menuju ke simpang Aek Buru.

"Dimungkinkan pelaku tersinggung akibat suara knalpot brong sepeda motor yang dikemudikan Diki Setiawan beserta korban, lalu kedua pelaku mengejar dan menyalip sempat terjadi kejar-kejaran, saat itu para pelaku sempat menghilang tancap gas," ujar parlando

Namun, saat korban bersama temannya kembali melanjutkan perjalannya, tepatnya di tanjakan jalan lintas Desa Janji, secara tiba-tiba dari arah yang berlawanan, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor, dan melemparkan batu persis mengenai korban hingga korban tidak sadarkan diri dan terjatuh.

"Atas peristiwa itu, Korban langsung dibawa oleh ke tiga temannya ke Rumah Sakit Umum Elfi Al Azis dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Rantau Prapat. Setelah dirawat sekitar 15 hari korban akhirnya meninggal dunia," ujar dia.

Mendapat laporan dari ibu korban, Juni Arni (48), tentang kronologis kejadian perkara, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, mengambil keterangan saksi-saksi untuk ditindak lanjuti

Setelah dakukan penyelidikan keberadaan pelaku R-P alias Rico, diketahui berada di daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau, kemudian tim berangkat ke wilayah tersebut,  l 7 /12/ 2023.Team melakukan investugasi  di Desa Tani Makmur Rengat Barat 

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.sebelumya team berkoordinasi dengan Personel Polsek Rengat Barat membantu penangkapan  pelaku," terang Kadi Humas

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya pada tanggal 31/10/ 2023 bersama temannya A-S alias Alvin (23) warga Dusun Purbatua Kampung Baru Kab. Labuhanbatu, mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, bersama - sama melakukan pelemparan terhadap korban 

Atas tindakan pelaku, Tsk dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

"Saat ini Satreskrim Polres Labuhanbatu  melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dan kami menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri," Tegas Kasi Humas (ik).

Posting Komentar

0 Komentar