Akhirnya, Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Pelaku Kekerasan Terhadap IMR


Labuhanbatu, Bantengmetro.com-Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku diketahui berinisial R-P alias Rico (21) warga Dusun 1 Desa Kampung Baru Janji, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu.

Akibat perbuatan pelaku, menyebabkan korban Irgi Muhammad Reza (16) warga Jln. Setia Budi (Gg Sado) Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, terpaksa harus dirawat intensif di RSUD Rantauprapat dengan kondisi satu matanya rusak dan akhirnya meninggal dunia. 

Pelaku diringkus pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Labuhanbatu, dari tempat pelariannya di Dusun 1 Desa Tani Makmur, Kec. Rengat Barat Kab. Palalawan, Prov. Riau, pada Sabtu, tanggal 9 Desember 2023, sekira pukul 11.30 Wib.

Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

Lebih lanjut, Napitupulu memaparkan, kasus kekerasan terhadap anak ini bermula saat korban bersama ketiga temannya berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, pergi menuju ke arah Desa Aek Buru, setelah nongkrong di Kafe Borsil di Dusun Gariang Desa Janji, pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 Wib.

Kemudian, sambung Napitupulu, saat melintas di simpang Aek Pala Desa Janji, teman korban, Diki Setiawan melihat pelaku bernama temannya sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna Putih hitam namun tidak menggubrisnya dan meneruskan perjalanan menuju ke simpang Aek Buru.

"Dimungkinkan karena tersinggung, akibat suara knalpot brong dari sepeda motor yang dikemudikan oleh Diki Setiawan beserta korban, kedua orang pelaku tersebut lalu mengejar dan langsung menyalip, sempat terjadi kejar-kejaran antara namun para pelaku sempat menghilang dengan menancap gas," sebutnya.

Namun, saat korban bersama temannya kembali melanjutkan perjalannya, tepatnya di tanjakan jalan lintas Desa Janji, secara tiba-tiba dari arah yang berlawanan, datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan melemparkan batu dan mengenai korban dengan jarak kurang lebih 2 meter, sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan terjatuh.

"Korban langsung dibawa oleh ke tiga temannya ke Rumah Sakit Umum Elfi Al Azis, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Rantau Prapat. Setelah dirawat sekitar 15 hari, korban akhirnya meninggal dunia," imbuhnya.

Setelah, mendapat laporan dari ibu korban, Juni Arni (48), personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi. 

Selanjutnya, tambah Napitupulu, tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku R-P alias Rico, yang diketahui berada di daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau, kemudian tim berangkat ke wilayah tersebut pada tanggal 7 Desember 2023. Satu hari kemudian Team melakukan penyelidikan di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau untuk mencari keberadaan pelaku.

"Dan akhirnya keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Dengan sebelumnya Tim berkoordinasi dengan Personel Polsek Rengat Barat untuk membantu dalam penangkapan terhadap pelaku," jelas Napitupulu.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 Wib, bersama temannya A-S alias Alvin (23) warga Dusun Purbatua Kampung Baru Kab. Labuhanbatu, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, bersama - sama melakukan pelemparan terhadap korban menggunakan batu di dekat tanjakan Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu (TKP). Akibat pelemparan tersebut mengenai mata korban sebelah kiri dan korban terjatuh dari motornya.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

"Saat ini, personel kepolisian dari Satreskrim Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dan kami menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri," pungkasnya (Red).

Posting Komentar

0 Komentar