Ketua SPM Minta Kapus Sei Berombang Dicopot, Kapus Akui Terima Rp 20.000,-

Bantengmetro.com,Labuhanbatu-Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) Nissa Dalimunthe meminta Bupati Labuhanbatu untuk mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Berombang, karena diduga lalai dalam menjalankan tufoksinya, Sabtu, 30/12/2023.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen surat berbadan sehat untuk melengkapi syarat menjadi kpps di Panai Hilir.

" Saya dapat informasi dari kawan-kawan di Panai Hilir, bahwa ada dugaan pungli sebesar Rp 20 ribu untuk mengeluarkan surat berbadan sehat, Namun surat tersebut tidak dikeluarkan oleh dokter langsung ataupun puskesmas " Ujar Nissa Dalimunthe.

Nissa menyatakan bahwa surat tersebut dari tanda tangan sudah berbeda - beda, dan Nissa juga memastikan bahwa nomor surat tidak terregistrasi di Puskesmas Sei Berombang.

"Ketika diberikan data, saya melihat bahwa dari tanda tangan yang beratasnamakan Puskesmas Sei Berombang, dan bertanda tangan lalu bercap stempel basah, Lalu dengan surat berikutnya, Ada perbedaan tanda tangan yang menurut saya itu dikirikan oleh seseorang. Apakah ini ada permainan antara keduanya, Dugaan saya bahwa ada oknum luar dan oknum didalam puskesmas yang saling bermain", Ucap Nissa.

Dengan dugaan tersebut, Nissa meminta kepada Bupati Labuhanbatu untuk Copot Kapus Sei Berombang, dan meminta kepada KPU dan Bawaslu Labuhanbatu, untuk crosscheck data data calon kpps di Panai Hilir sebanyak 120 TPS.

Nissa juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan maupun Badan Kepegawaian Labuhanbatu, agar melakukan pembinaan di Puskesmas Sei Berombang.

"Saya meminta kepada Bupati Labuhanbatu untuk copot kepala Puskesmas Sei Berombang yang lalai dalam kinerjanya, Dan meminta kepada KPU dan Bawaslu Labuhanbatu crosscheck data data calon Kpps Se- Panai Hilir, dan meminta Kepala Dinas Kesehatan maupun Badan Kepegawaian Saerah Labuhanbatu, untuk melakukan pembinaan terhadap Puskesmas Sei Berombang, Dan menangkap oknum luar yang mengeluarkan surat berbadan sehat, itu melanggar UU yang termasuk pemalsuan dokumen atau tanda tangan sesuai dengan Pasal 263 KUHP", ungkapnya.

Menanggapi tudingan-tudingan yang ditujukan kepadanya, Kapus Sei Berombang Leli Sudarma, SKM mengatakan, saat itu Ia sedang sibuk menerima dan melayani tamu yang sedang melakukan akreditasi Puskesmas, sehingga tidak begitu memperhatikan pelayanan yang dilakukan oleh stafnya.

Dijelaskan Leli, pembuatan surat kesehatan dihandle oleh TU beserta Dua orang staf, dan karena sibuk kemungkinan dimanfaatkan orang lain, atau mencetak sendiri stempel.

"Pembuatan surat sehat dilakuan oleh TU bersama Dua staf dan bisa saja ada orang-orang yang memanfaatkan kesibukan stafnya dan menandatangi serta stempel sendiri surat sehat tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan stempel cetak sendiri", ujarnya.

Ia juga menyangkal jika surat-surat yang dikeluarkan itu tidak terregistrasi dalam pembukuan

"Terregistrasi pak", jawabnya.

Dan Leli mengakui adanya kutipan Rp 20.000/surat, namun tidak dapat menjelaskan peruntukan uang tersebut, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar