Polsek Panai Tengah, Tangkap 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika


Labuhanbatu.bantengmetro.com
-Saat Mengenderai Sepeda motor, Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu amankan 2 orang pelaku Narkotika jenis Sabu,  LS Als Herman 29 tahun penduduk Dsn VIII Desa Perkebunan Ajamu  Kec Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.DA Als Dian 25 thn, penduduk Dsn VII Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH Jumat 10/05/2024, kemarin rabu 08/5/2024 Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho SH bersama anggota terima informasi dari masyarakat,  ada 2  orang laki-laki yang sedang memiliki  Narkotika jenis sabu.

 Infonya Kedua orang itu sedang mengendarai Sp Motor Honda Supra warna hitam les biru Tp Plat, akan melintas disekitar  jln Umum Desa Perkebunan Ajamu Panai Tengah, mendapat informasi tersebut Tim langsung meluncur menuju lokasi yang diinfokan 


Lanjut Parlando, sesampainya dilokasi, Tim melihat ada dua orang laki-laki ciri-cirinya seperti apa yang diinfokan, yang pada saat itu sedang melintas berboncengan naik Sp Motor Honda Supra warna hitam

Tanpa buang waktu,Tim langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan, setelah digeledah, dari pelaku LS Als Herman dari kantong celana pendek ditemukan1 plastik kecil transparan, didalamnya terdapat 1 plastik klip kecil transparan diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,57 Gram Netto, dan 7 plastik klip kecil transparan kosong serta 1 unit Hp merk Oppo warna merah 

Selain itu katanya,  dari pelaku  DA Als Dian juga diidapati 1 kotak Rokok Dji Sam Soe berisi 1 buah kaca pirek, serta 1  buah Skop terbuat dari pipet; setelah itu petugas  mengeledah Sp Motor Honda Supra tp Plat didapati 1 buah Bong dari bagasi Sp Motor tersebut


Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengaku bahan tersebut mereka dapatkan dari temannya  DN. Selanjutnya dilakukan pencarian DN, namun hingga saat  ini belum ditemukan masih dalam pengejaran Polsek Panai Tengah ujarnya

Lebih jauh terang Kasi Humas, untuk proses hukum selanjutnya , kedua tersangka dan barang bukti digelandang  ke Polsek Panai Tengah, selanjutnya akan diserahkan ke Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Terpisah, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH menjelaskan, saat ini kedua tersangka LS Als Hermas dan tersangka DA Als Dian, telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ditahan di RTP Polres Labuhanbatu, dengan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terang AKP Sopar Budiman SH (ik)

Posting Komentar

0 Komentar