Bersekongkol Jual Sabu, AA Dan YFN Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Bantengmetro.com,Labura-
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu oleh Tim Opsnal Ipda Rahmadhan Hilal bersama anggotanya dari pengembangan ungkap kasus berhasil menangkap penjual Narkoba jenis sabu berinisial YFN Als Yose Alias Ipan, laki-laki, 20 thn, Wiraswasta, Alamat Dusun I E Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas pada hari Rabu, 05/06/2024 mengatakan bahwa hasil pengembangan ungkap kasus penjualan Narkoba jenis sabu sebelumnya yakni pelaku berinisial AA Als Andi yang bersekongkol dengan temannya berinisial YFN Als Yose Als Ipan.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Ipda Rahmadhan Hilal bersama anggotanya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 15.45. wib di Dusun I Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap laki-laki penjual Narkoba jenis sabu berinisial YFN Als Yose Als Ipan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan temannya berinisial AA Als Andi yang memberikan sabu untuk diperjualbelikan oleh pelaku YFN Als Yose Als Ipan.

Dari pelaku YFN Als Yose Als Ipan dan 15.45 wib Team berhasil menemukan barang bukti 5 (lima ) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,11 gram bruto, Uang tunai Rp.210.000. ( dua ratus sepuluh ribu rupiah), 01 unit HP merek Samsung warna hitam, 01 bungkus plastik klip kosong berisikan plastik klip kosong, 01 buah pipet scop, 01 bungkus rokok Lucky Strike kosong.
Pelaku mengakui dengan terus terang bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari temannya AA Als Andi. ( Pemecahan Perkara/ Split )

Kemudian Tersangka YFN Als Yose Als Ipan berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Red/RH).

Posting Komentar

0 Komentar