Majelis Hakim PN Rantauprapat Ringankan Vonis Residivis Narkoba, Ketua DPC Mapan RI Labuhanbatu: Akan kita Surati

Ket. Foto: JB Gultom (Kiri) bersama H.DR.Dedy Iskandar Batubara (Kanan) - Ketua Umum DPP Mapan RI 

Bantengmetro.com, Labuhanbatu Berbicara tentang narkotika khususnya narkoba jenis sabu-sabu di Labuhanbatu seakan tidak ada habisnya, meski pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu sudah melakukan penangkapan demi penangkapan kepada para pengedar ataupun kurir.

Namun dilokasi yang sama, kerap kali akan muncul orang-orang baru, Patah tumbuh hilang berganti, mungkin pepatah itu yang dipakai para BD besar dalam melakukan perekrutan terhadap BD kecil yang ingin menjadi kaki tangannya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sepertinya belum dapat membuat efek jera bagi para pengedar yang telah menjalani hukuman.

Bahkan tidak sedikit terpidana pengedar narkoba usai menjalani hukuman, kembali menjalankan bisnis haramnya.

Apakah karena bisnis barang haram tersebut sangat menjanjikan..?
Apakah karena putusan hukuman belum maksimal..?
Atau, apakah putusan pengadilan bisa dipermainkan..?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab para Aparat Penegak Hukum (APH) dengan kinerja dan tindakan tegas, karena jauh sebelumnya pemerintah pusat telah menetapkan secara nasional Indonesia telah ditetapkan darurat narkoba pada tahun 2015 silam, maka sudah sepatutnya dilakukan tindakan tegas.

Menyoroti hal tersebut, Ketua DPC Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (Mapan RI) Labuhanbatu JB Gultom, menilai kinerja APH khususnya Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat masih belum maksimal menetapkan vonis hukuman kepada para terdakwa tindak pidana narkotika.

"Kita melihat PN Rantauprapat belum maksimal menghukum para pelaku tindak pidana narkotika", ujarnya.

Menurut Bung JB Gultom, jika melihat hasil putusan pengadilan PN Rantauprapat, masih ditemukan adanya vonis yang meringankan terdakwa residivis narkoba dengan Barang Bukti (BB) puluhan Gram, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya benar, ada seorang terdakwa residivis narkoba dengan BB puluhan Gram berinisial BS, divonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, jangan-jangan hal serupa masih ada", terangnya.

Dikatakan JB Gultom, bahwa jawaban yang diberikan ketua PN Rantauprapat yang sekaligus sebagai Hakim Ketua dalam perkara itu, tidak memberikan jawaban yang memuaskan, pertimbangan apa yang membuat majelis hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Kita hanya diberikan jawaban singkat dan sederhana (Dibaca aja putusannya bng - jawaban Hakim Ketua Tommy Manik, Selasa, 04/06/2024), sementara jika melihat hasil putusan di SIPP PN Rantauprapat tidak banyak keterangan yang diberikan", ungkapnya.

JB Gultom menyayangkan putusan majelis hakim yang meringankan hukuman terdakwa jauh dari tuntutan JPU, status residivis terdakwa sudah seharusnya memperberat hukuman karena melakukan perbuatan yang sama, sehingga efek jeranya ada.

Dikatakannya lagi, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan mengatakan akan menyurati PN Rantauprapat hingga ke MA dan komisi yudisial sebagai pengawas hakim.

"Kita akan pertanyakan secara tertulis dan akan kita Surati ke pihak-pihak terkait, seperti MA dan Komisi yudisial", pungkasnya (Red).

Posting Komentar

0 Komentar