Polres Kuansing Tersangkakan Dua Pekerja, Salah Satunya Masih Di Bawah Umur


Bantengmetro.com,Kuantan Singingi,-Polres Kuansing tetapkan dua orang pekerja perkebunan menjadi tersangka yakni, Ipeh Laia beserta anaknya yang masih di bawah umur, karena keduanya bekerja sebagai satu keluarga dikebun milik Rian, Rabu (05/03/2025).

Keduanya merupakan sebuah keluarga perantau dari pulau Nias, berniat memperbaiki kehidupan dengan bekerja di lahan perkebunan milik Rian, yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran, seolah-olah tanpa tersentuh hukum.

Ipeh Laia seorang bapak memboyong dua anaknya yang masih di bawah umur, merantau ke Kuansing demi mencari sesuap nasi, harapan akan kehidupan yang lebih baik pupus sudah, berganti dengan nestapa yang tak berkesudahan.

Dengan niat itu, tanpa gengsi Ia kemudian bekerja sebagai pembersih kebun sawit yang dikelola oleh seorang pria bernama Rian. Baru seminggu bekerja, petaka datang menghampiri, Ipeh ditangkap Personil Polres Kuansing dengan tuduhan menggarap lahan sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Wilayah Desa Pangkalan Indarung. Sementara itu, Rian sang pengelola kebun bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Kasus ini pun Viral di medsos, menjadi ironi bagi penegakan hukum di tengah hiruk pikuk industri sawit yang mempekerjakan seorang keluarga, hanya dengan niatan ingin mendapatkan sesuap nasi.

Keterlibatan seorang pekerja kecil yang tidak melek hukum memang selalu menjadi korban, apakah mensrea atau niat jahat kedua tersangka ada terpenuhi?, sementara pemilik atau pemodal melenggang bebas? 

Dorongan berbagai pihak, agar Rian yang diduga pengelola kawasan HPT segera di naikkan statusnya jadi DPO. Pasalnya ia diketahui sebagai pengelola dan menguasai kawasan HPT tersebut.

Kasat Reskrim Polres AKP Shilton S.I.K.,M.H mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka, dikarenakan keduanya sebagai pekerja kebun di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di wilayah Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi kabupaten Kuansing - Riau.

AKP Shilton S.I.K.,M.H berkilah dengan mengatakan alasan-alasan yang tidak lazim di tengah masyarakat, dan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum (APH), sewajarnya memberikan pemahaman atau sosialisasi hukum terlebih dahulu kepada masyarakat awam.

"Sejak awal Kita sudah mempelajari beberapa modus yang selama ini sering menjadi penghambat dalam pengungkapan perkara perkebunan dalam kawasan ini. Yang paling umum sering terjadi, selama ini setiap dilakukan penindakan terhadap orang orang yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perkebunan tidak koperatif dalam memberikan keterangan sehingga mengulur waktu", ujarnya.

Dikatakan AKP Shilton, pihaknya tidak memiliki banyak waktu, sehingga harus bertindak mulai dari level paling bawah hingga level paling atas.

"Keterbatasan waktu yang sangat singkat untuk penyidik dalam mengamankan orang tersebut kerap menjadi celah agar semua pihak yang terlibat mulai dari level bawah sampai atas selalu lolos dari suatu perbuatan tindak pidana. Untuk itu Penyidikan harus dinamis agar dapat mengimbangi modus modus yang terus berkembang", terangnya.

Ia menegaskan, bahwa penetapan kedua tersangka telah melalui koordinasi dengan beberapa ahli pidana sebagai alat bukti.

"Terhadap kedua orang yang sebelumnya kita amankan tersebut, sebelum penetapan tersangka, kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa Ahli yang sudah kami tuangkan dalam berita acara, koordinasi ahli sebagai alat bukti terkait adanya unsur pidana terhadap aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut", ungkapnya.

AKP Shilton pun tidak mau ambil pusing terhadap kritikan yang dialamatkan kepadanya dan jajaran, dan memerintahkan penyidik bawahannya, agar fokus melakukan pembuktian pidana dan memberikan efek deterrence (pencegahan pelanggaran hukum, dengan cara menerapkan hukuman yang keras).

"Saya juga selalu menghimbau kepada Para penyidik yang menangani perkara ini, agar jangan lengah terhadap berbagai upaya yang sekiranya dapat menghambat, serta tetap fokus untuk melakukan pembuktian pidana terhadap perkara ini. Dengan harapan, ini bisa menjadi pintu masuk untuk terus pengungkapan ke atas, sekaligus memberikan efek deterance bagi siapapun yang melakukan aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan yang dilarang oleh Undang-undang., Tegasnya.

Shilton menghimbau, agar masyarakat tidak mau bekerja di dalam perkebunan kawasan yang dilarang Undang-undang, karena melanggar Undang-Undang.

"Iya bang Karena persepsi salah yang beredar selama ini bahwa hanya pemilik lahan saja yang bisa dipidana. Harapan kami kedepan agar masyarakat tidak lagi bekerja untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilarang Undang-undang, karena itu merupakan suatu perbuatan pidana," imbuhnya, Selasa (04/03/2025)(Athia/Red).

Posting Komentar

0 Komentar