Kepsek SMAN 3 Rantau Utara, Irma Sari, Abaikan Juknis BOS


Bantengmetro.com,Labuhanbatu,-Kepala Sekolah SMAN 3 Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara, Irma Sary, dituding mengabaikan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS tahun 2024, Jumat (16/05/2025).

Irma dianggap tidak mematuhi juknis BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, salah satu poin kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni:

Menurut informasi data yang diperoleh, pada rincian penggunaanp penerimaan peserta didik baru, dengan dua tahapan penarikan, tahap I Rp 1.665.000, penarikan tahapan II Rp 37.800.000 yang dilakukan pada 12 Agustus 2024.

"Penarikan tahap II sebesar Rp 37.800.000,- digunakan untuk mendatangkan 10 orang dari lembaga psikologi Lavanda dari Medan, untuk tes psikologi awal bagi kelas 10", ucap Irma Sari, saat ditemui diruang kerjanya.

Dalam juknis, judul pada rincian penggunaan penerimaan peserta didik, digunakan untuk kegiatan Asesmen tes psikologi bagi peserta didik kelas 10.

Penggunaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) seharusnya mengacu pada penjelasan terperinci tentang bagaimana dana atau sumber daya lainnya digunakan dalam proses PPDB.

Proses PPDB mulai dari pendaftaran hingga seleksi dan penerimaan siswa baru. Ini termasuk anggaran yang digunakan untuk promosi, biaya pendaftaran, biaya seleksi pada proses PPDB, bukan setelah seleksi.

Dengan mendatangkan suatu lembaga psikologi setelah proses PPDB, dituding hanya akal-akalan dan tidak masuk akal, karena tidak ada relevansinya.

Hal ini menyebabkan, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut tidak efektif dan efisien.

Mengikuti juknis BOS sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana BOS yang efektif dan efisien. 

Dengan mengikuti juknis, sekolah-sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan (JB).

Posting Komentar

0 Komentar