![]() |
Foto kepsek SMAN 3 Rantau Utara, Irma Sari |
Bantengmetro.com,Labuhanbatu,-Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembangunan bangunan baru di SMAN 3 Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumut, menuai kritik karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) BOS tahun 2024.
Dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah demi meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk pembangunan infrastruktur.
Menggunakan dana BOS untuk membangun bangunan baru, seperti ruang kelas, kamar mandi, atau fasilitas lainnya, tidak sesuai dengan juknis BOS tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penggunaan dana BOS untuk bangunan baru menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa dan masyarakat.
Mereka mempertanyakan prioritas penggunaan dana BOS dan meminta agar dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pendidikan yang lebih penting.
"Gak setujulah, karena itu akan mengurangi penggunaan dana yang lebih prioritas bagi kepentingan anak didik", ucap LS (P/43), salah satu wali murid.
Sesuai dengan keterangan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 3 Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu - Sumur, Irma Sari, bahwa penggunaan dana BOS pada poin pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 53.673500 dipergunakan untuk bangun saptic tank baru.
" Bangun Saptic tank yang baru, karena yang lama sudah tidak memungkinkan", ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (16/05/2025)
Dinas pendidikan provinsi Sumut sudah seharusnya melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan.
Mengikuti juknis BOS sangat penting untuk memastikan penggunaan dana BOS yang efektif dan efisien.
Dengan mengikuti juknis, sekolah-sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Jika dana BOS digunakan untuk pembangunan bangunan baru, tanpa sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan, maka sekolah tersebut dapat menghadapi sanksi administratif dan keuangan.
Sanksi tersebut dapat berupa:
1. Pengembalian Dana
Sekolah dapat diminta untuk mengembalikan dana BOS yang digunakan tidak sesuai dengan juknis.
2. Pengurangan Dana
Sekolah dapat mengalami pengurangan dana BOS pada tahun berikutnya jika terbukti melakukan penyalahgunaan dana.
3. Pemberhentian Dana
Dalam kasus yang lebih serius, sekolah dapat mengalami pemberhentian dana BOS sementara atau bahkan permanen.
4. Sanksi Administratif
Kepala sekolah atau pejabat yang bertanggung jawab dapat menghadapi sanksi administratif, seperti teguran, penundaan kenaikan jabatan, atau bahkan pemberhentian dari jabatan.
Sanksi tersebut dapat berbeda-beda, oleh karena itu, penting bagi sekolah untuk memahami dan mengikuti juknis BOS dengan baik, untuk menghindari sanksi-sanksi tersebut (JB)
0 Komentar