Kapus Sigambal Hanisa Rambe Bungkam, Terkait TPS Limbah B3


Bantengmetro.com,Labuhanbatu,Kepala Puskesmas (Kapus) Sigambal Hanisa Rambe belum memberikan pernyataan resmi alias bungkam, terkait fasilitas kesehatan Puskesmas yakni, tempat penampungan limbah B3, Senin (22/09/2025).

Limbah B3 singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Digolongkan sebagai limbah B3 apabila mengandung bahan berbahaya atau beracun, dimana sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup, dan dapat membahayakan kesehatan manusia.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 dengan memenuhi rincian teknis penyimpanannya. 

Manakala Fasilitas penyimpanan limbah B3 harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti:

- Lokasi Penyimpanan: 
Bebas banjir dan tidak rawan bencana alam.
- Fasilitas Penyimpanan: Dilengkapi dengan area bongkar muat, peralatan penanganan tumpahan, fasilitas penanggulangan keadaan darurat, dan wastafel/shower/eye wash.
- Pengemasan Limbah: Menggunakan kemasan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan diberi simbol serta label yang jelas.

Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas

Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan harus mematuhi peraturan pengelolaan limbah B3 yang berlaku. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Identifikasi Limbah: Mengidentifikasi limbah B3 berdasarkan jenis dan karakteristiknya.
- Penyimpanan Limbah: Menyimpan limbah B3 di tempat yang memenuhi persyaratan.
- Pengangkutan Limbah: Mengangkut limbah B3 dengan pengelola limbah B3 yang telah bekerja sama.

*Waktu Maksimal Penyimpanan Limbah B3*


Waktu penyimpanan limbah B3 di fasilitas penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 adalah:
- 90 hari* untuk timbulan sebesar 50 kg per hari atau lebih.
- 180 hari* untuk timbulan kurang dari 50 kg per hari, untuk limbah B3 kategori 1.
- 365 hari* untuk timbulan kurang dari 50 kg per hari, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.

Akan tetapi, semua aturan yang tertuang dalam PP tersebut tidak berlaku di Puskesmas Sigambal. 

Hanisa Rambe membantah, tumpukan sampah yang berada disamping kanan di luar pagar Puskesmas, tepatnya berada di pinggir jalan, yang ramai dilewati pengguna jalan, dan bersebelahan dengan rumah warga.

"Maaf ya pak bukan ini namanya sampah medis", tulisnya, via WhatsApp, (Rabu, 17/09/2025).

Hanisa hanya memberikan penjelasan, bahwa pengelolaan sampah limbah B3 Puskesmas Sigambal dilakukan oleh pihak ke tiga melalui dinas kesehatan.

Tanpa keterangan yang lebih spesifik, seperti jadwal penjemputan limbah oleh pihak ke tiga yang dimaksud.

Pasalnya, menurut informasi yang berhasil dihimpun, penjemputan sampah limbah B3 milik Puskesmas se Labuhanbatu, dilakukan di dua titik yaitu: Puskesmas kota dan Negeri Lama oleh pihak ke tiga, dan dilakukan hanya sekali dalam setahun.

"Pihak ke 3. Melalui Dinkes", jawabnya singkat.

Hanisa Rambe menegaskan bahwa tumpukan sampah itu, hanya merupakan sampah plastik dan kotak dari alat-alat medis.

"Maaf ya pak, itu sampah plastik dan kotak, itu bukan sampah medis. Tolong di pahami", ketusnya, Sabtu (20/09/2025)

Akan tetapi, lagi-lagi Ia tidak bersedia memberikan penjelasan, terkait keberadaan TPS limbah B3 Puskesmas Sigambal hingga berita ini diterbitkan.

Hal itu, semakin menimbulkan keraguan dan komitmen Hanisa Rambe sebagai Kapus Sigambal, tentang pentingnya menjaga kesehatan lingkungan dan warga sekitar.

Sesuai hasil investigasi yang dilakukan tim awak media, bahwa Puskesmas Sigambal diduga tidak memiliki TPS limbah B3. (JB).



Posting Komentar

0 Komentar