Bantengmetro.com,+Rantauprapat – Kasus keributan antara pihak Debt Collector (DC) dan sejumlah oknum wartawan di Rantauprapat terus menjadi perhatian publik. Pihak DC melalui kuasa hukumnya menegaskan, laporan resmi sudah dibuat ke Polres Labuhanbatu, namun hingga kini visum terhadap korban belum disarankan oleh penyidik, Kamis (25/09/2025).
Keributan bermula ketika rombongan DC yang dipimpin Romy Rambe mengamankan 1 unit mobil Calya BM 1959 PZ. Kendaraan tersebut sudah masuk dalam daftar penarikan resmi PT ACC Finance, karena menunggak.
Namun saat diamankan, ternyata tidak lagi berada di tangan nasabah resmi, melainkan diduga sudah dialihkan kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan pembiayaan.
Setelah diamankan, mobil itu langsung diserahkan ke gudang PT ACC Finance sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya kericuhan yang berarti.
Beberapa jam kemudian, rombongan DC menggunakan mobil operasional kantor Daihatsu Sigra BM 1836 EW. Saat melintas di Jalan Sempurna, mobil tersebut dihentikan sejumlah oknum wartawan (APJZ & kawan-kawan) yang kemudian meneriaki mereka sebagai “begal”.
Teriakan itu memicu keributan dan hampir menimbulkan aksi main hakim sendiri, sebab masyarakat sudah mulai berdatangan menghampiri.
Dalam insiden itu, Romy Rambe mengalami luka di kepala, leher, dan lengan akibat perlakuan kasar. Keributan bahkan berlanjut di depan kantor PT ACC Finance, meskipun pihak DC sudah menjelaskan bahwa mobil Sigra yang digunakan adalah kendaraan operasional kantor, bukan kendaraan sitaan.
Kuasa hukum Romy Rambe, Beriman Panjaitan, menyampaikan keberatan keras atas lambannya proses hukum dan cara Polres menyampaikan informasi ke publik.
> “Klien kami sudah melapor resmi ke Polres Labuhanbatu. Ada bukti luka dan kami siap menghadirkan saksi-saksi. Tetapi sampai saat ini penyidik belum menyarankan visum. Lebih ironis lagi, dalam rilis pers Polres kemarin, motif awal kejadian tidak dijelaskan secara gamblang. Seolah-olah kejadian tersebut terjadi begitu saja tanpa sebab dan akibat. Padahal faktanya jelas, ada fitnah, provokasi, dan penganiayaan terhadap klien kami,” tegas Beriman Panjaitan.
Menurutnya, tindakan oknum wartawan berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 310 & 311 KUHP tentang pencemaran nama baik/fitnah,
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melaporkan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Kami menuntut keadilan bagi klien kami. Jangan sampai hukum hanya tajam ke satu pihak tapi tumpul ke pihak lain. Kami mendesak agar Polres memeriksa oknum wartawan yang jelas-jelas terlibat, sekaligus menyampaikan kepada publik, motif awal kejadian (sebenarnya) secara transparan agar tidak ada opini menyesatkan,” pungkas Beriman Panjaitan. (Red).
0 Komentar