Bantengmetro.com,Labuhanbatu,-Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada poin tenaga kependidikan atau gaji tenaga honorer di sekolah dasar negeri (SDN) 11, Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumut menuai sorotan, Senin (29/09/2025).
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) atau peraturan yang berlaku, dana BOS dapat digunakan membiayai honorarium bulanan, bagi guru honorer dan tendik lainnya.
Namun, terdapat batasan maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru, atau tenaga kependidikan (Tendik) dan non-kependidikan honorer adalah sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
Dengan syarat, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik (untuk guru honorer), memiliki surat penugasan dari kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan (untuk tenaga kependidikan).
Selanjutnya, dalam penggunaan dana BOS, pembayaran gaji tenaga honorer, harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Sekolah harus memastikan, bahwa penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan prioritas dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala, untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara efektif dan efisien.
Di beberapa kasus, penyimpangan penggunaan dana BOS, terjadi jika pengawasan tidak dilakukan dengan ketat.
Kemungkinan (penyimpangan) itu, bisa terjadi dimana saja, tidak terkecuali di SD Negeri 11 Rantau Utara.
Anggaran dana BOS 2024, yang digelontorkan kepala sekolah (kasek) SD Negeri 11 Rantau Utara, Tri Julfan Ritonga, menurut sumber data yang di peroleh, pembayaran honor sebesar Rp 207.600.000,- dalam dua tahap penarikan.
Adapun jumlah tendik di SD Negeri 11 Rantau Utara terdiri dari: PNS: 15, PPPK: 12, GHS: 3, dan THS; 2.
Menurut penjelasan Julfan, tendik dan non tendik di SD Negeri 11 Rantau Utara, sebanyak lima orang, terdiri dari: dua orang tenaga honorer, masing-masing memperoleh gaji Rp 600.000/bulan, Tata usaha satu orang dengan gaji Rp. 1.300.000,-, satu orang operator sekolah dengan gaji Rp 1.300.000,- dan penjaga sekolah satu orang dengan gaji Rp 1.300.000/bulan.
Maka jika dijumlahkan, SD Negeri 11 Rantau Utara menggelontorkan dana BOS untuk tendik dan non tendik, sebesar Rp 5.300.000/bulan, atau Rp 63.600.000/tahun.
Berdasarkan data yang diperoleh dengan penjelasan kasek SD Negeri 11 Rantau Utara Tri Julfan Ritonga, yakni Rp Rp 207.600.000 dikurangi Rp 63.600.000, terdapat selisih Rp 144.000.000,-.
Selisih hingga ratusan juta rupiah sudah selayaknya dipertanyakan dan dimintai pertanggungjawaban, demi transparansi dan penggunaan keuangan negara yang akuntabel
Apakah ada indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, kepala inspektorat Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga menyarankan, agar membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas).
""Dimasukkan aja laporan dumasnya, agar kita bisa segera tindaklanjuti", ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya (JB).
0 Komentar