Bantengmetro.com, Labuhanbatu,-Kapolsek Panai Hilir AKP Rustam E. Silaban, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH serta sejumlah personel, berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu,
Pria bernama Muhammad Alfarizi Nasution alias Uji (27), warga Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang resah atas peredaran narkoba di lingkungannya, Kapolsek merespon dengan langsung memberi instruksi, untuk turun ke lapangan.
Dengan sigap, tim Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk Uji, pada Senin, 29 September 2025 sekira pukul 15.10 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni:
1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu.
1 bungkus besar berisi sabu.
beberapa paket kecil sabu siap edar.
1 buah kaca pirek.
pipet alat isap sabu.
Tanpa perlawanan berarti, Uji digelandang ke Mapolsek Panai Hilir, guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga barang bukti tersebut merupakan jaringan peredaran sabu yang siap diedarkan ke sejumlah titik di wilayah pesisir Panai Hilir.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti, setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba. Semua laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polsek Panai Hilir dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polsek Panai Hilir kembali menunjukkan komitmennya perang melawan narkoba, sekaligus mengharapkan sinergitas antara masyarakat dan kepolisian berjalan baik.
Kapolsek menyadari, bersinergi dengan masyarakat adalah merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Red).
0 Komentar