AMPH Soroti Seleksi Direktur PDAM Payakumbuh, Tegaskan Sedang Siapkan Laporan Resmi


Bantengmetro.com,- Payakumbuh, 28 November 2025 - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) menilai proses seleksi Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Payakumbuh telah memasuki fase paling krusial dan mengkhawatirkan dari sisi legalitas serta tata kelola pemerintahan. Meskipun tiga nama calon direktur telah diserahkan kepada Wali Kota, pelantikan tidak dapat dilakukan karena Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang menjadi dasar hukum seleksi belum disahkan oleh DPRD Kota Payakumbuh.

Ketua AMPH, Ripay, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan regulasi dan buruknya manajemen pemerintahan daerah dalam menangani proses yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Ini gambaran buruk tata kelola. Nama calon sudah masuk ke Wali Kota, namun perangkat hukum yang menjadi dasar pengangkatan justru belum selesai. Bagaimana mungkin seleksi dijalankan ketika Perda sebagai pijakan utamanya belum disahkan?” kata Ripay, Kamis (28/11).

Dugaan Konflik Kepentingan Meningkatkan Sensitivitas Publik

Situasi semakin menjadi sorotan setelah publik mengetahui bahwa salah satu calon direktur disebut-sebut merupakan istri dari ketua partai politik pengusung Wali Kota. Menurut Ripay, fakta ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi terkait objektivitas dan independensi proses seleksi.

“Fakta tersebut membuat publik wajar untuk bersikap waspada. Profesionalitas tidak boleh diganggu kedekatan struktural maupun hubungan politis apa pun. Proses yang menyangkut layanan publik harus bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa kondisi ini menempatkan Wali Kota dalam posisi dilematis.

“Wali Kota tentu berada dalam tekanan. Di satu sisi ada beban politik masa lalu, tetapi melangkah tanpa dasar hukum yang jelas berarti melanggar aturan. Jika dipaksakan, pelantikan itu berpotensi cacat administrasi,” tegasnya.

Pansel Dinilai Tidak Sah Karena Berdiri di Atas Regulasi yang Belum Ada

AMPH juga menyoroti keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut mereka, tanpa adanya Perda baru yang telah disahkan sebagai dasar hukum, seluruh aktivitas Pansel tidak memiliki legitimasi normatif.

“Ketika dasar hukum yang mengatur mekanisme seleksi belum berlaku, maka seluruh struktur yang dibentuk berdasarkan regulasi itu otomatis kehilangan legalitas. Artinya, keberadaan Pansel juga berada dalam posisi tidak sah secara hukum,” tegas Ripay.

Ia menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 23 — yang telah mengalami perubahan substansial terkait kategorisasi Perumda, jumlah pelanggan, hingga pengaturan direksi — mewajibkan daerah menyesuaikan Perda sebelum membentuk Pansel atau memulai seleksi.

“Jika Pansel berjalan tanpa Perda yang diperbarui, maka seluruh hasilnya dapat dinilai cacat sejak awal. Ini bukan persoalan teknis, tapi persoalan fundamental terkait kewenangan,” tambahnya.

AMPH: Laporan Resmi Sedang Disiapkan

Ketua AMPH itu menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi terkait ketidaktertiban prosedural dalam seleksi ini. Laporan tersebut akan menyertakan analisis regulasi, tahapan seleksi, hingga indikasi pelanggaran administrasi yang muncul karena proses tetap berjalan sementara Perda belum ditetapkan.

“Laporan ini bukan ancaman. Ini bentuk kontrol sosial mahasiswa. Ada tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan. Kami tidak ingin PDAM—penyelenggara layanan dasar masyarakat—menjadi korban dari proses yang tidak tertib,” ujar Ripay.

Ia meminta Pemko Payakumbuh untuk menyelesaikan Perda terlebih dahulu sebelum memaksakan pelantikan.

“Pemko harus berdiri di atas aturan, bukan di atas tekanan kepentingan apa pun. Selama Perda belum selesai, tidak ada alasan hukum untuk memaksakan pelantikan,” tutupnya. (Red/Ben)

Posting Komentar

0 Komentar