Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Layangkan surat dan sampaikan kepada Bupati agar bertindak tegas, terkait penutupan tempat hiburan malam Hans Club Station dijalan Tugu Juang, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (16/03/2022).
Surat dengan nomor 100/282/DPRD/2022 ditanda tangani oleh ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, dengan tembusan kepada Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, BNN, Gubsu, KapoldaSU, Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209 Labuhanbatu, Kasatpol PP Labuhanbatu, BNNK Labura, MUI, dan Al-Uois Labuhanbatu.
Dalam suratnya, DPRD Labuhanbatu dalam rangka menyikapi dan sebagai tindaklanjut dari aspirasi masyarakat Labuhanbatu yang merasa resah dengan aktifitas yang ada di Hans Club Station.
Hal itu disampaikan Ormas Islam Labuhanbatu Al-Uois pada Jumat, 25/02/2022 di ruang sidang paripurna DPRD dengan surat Al-Uois nomor 01/SPS/II/AU/2022 perihal Surat Permohonan dukungan DPRD.
Permohonan itu ditindaklanjuti DPRD Labuhanbatu dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dan tertuang dalam surat undangan ketua DPRD nomor 005/225/DPRD/2022 pada Selasa,01/03/2022.
Dari hasil RDP, semua para pihak telah membuat surat kesepakatan, agar pemerintah kabupaten Labuhanbatu segera menutup dan mencabut ijin operasi Hans Club Station, dan perihal ijin sudah dicabut oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan surat nomor 503/103/DPMPTSP/2022 pada Rabu, 02/03/2022.
Ada Tiga poin menjadi pertimbangan dan alasan pencabutan ijin Hans Club Station oleh DPMPTSP, yakni:
1. Telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
2. Terlibat penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang.
3. Demi mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.
Berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut, DPRD Labuhanbatu meminta dengan tegas kepada Bupati Labuhanbatu untuk bertindak tegas menutup Hans Club Station.
Menanggapi permintaan DPRD Labuhanbatu itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labuhanbatu M. Yunus mengatakan, akan melakukan tugas dan fungsinya sebagai penegak perda.
"Ya kita akan melakukan razia nantinya", ucapnya singkat dan dianjurkannya, agar menanyakannya kepada DPMPTSP, Sabtu (19/03/2022).
Seperti diketahui, masyarakat yang tergabung dalam ormas Islam Al-Uois melakukan aksi unjuk rasa kepada Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas PMPTSP agar segera mencabut ijin operasi Hans Club Station, (Red).
0 Komentar