BPN Tak Hadir, Konstatering PN-Rap Dihadang Warga

Labuhanbatu,bantengmetro.com
BPN Mangkir, Puluhan warga hadang Tim Pelaksana konstatering Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap), atas perkara perdata nomor 1:05/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) siang, gagal total.

Dilokasi warga menghadang tim PN Rap, diketuai Panmud Perdata Sapriono, saat itu ingin melakukan pencocokan objek  sengketa lahan sekitar 126 hektar, PT Belunkut dengan Lie Kian Sing, Herawani dan Sherly, yang terletak di Desa Negeri Lima Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu 

Dilokasi, tim PN Rap didampingi Humas PT Belunkut Edy Jaya Bukit serta puluhan security perkebunan, ketika membacakan penetapan konstatering  berhadapan langsung dengan puluhan masyarakat, di badan jalan areal perkebunan PT HSJ.

Saat itu situasi sempat memanas yang tidak dapat dihindari, dilokasi hari itu, terpantau pihak security PT Belunkut sempat coba untuk menerobos palang besi yang  dijaga warga.

Sapriono Panmud Perdata PN Rap  menjelaskan, proses konstatering ini telah sesuai dengan permintaan kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Namun hari ini pihak Badan Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, 

Sesuai aturan, pihaknya wajib untuk melaksanakan konstatering. Mendengar pengakuan Sapriono, menambah emosi masyarakat atas pelaksanaan pencocokan lahan yang hanya dihadiri sebelah pihak.

Dalam suasana riuh penolakan masyarakat, tim Panmud Perdata PN Rap didampingi pihak PT Belunkut terus membacakan penetapan. Sapriono mengaku dan menyesalkan pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi, padahal telah kita surati

"Pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat sangat menyayangkan hal ini, kita sudah layangkan surat ke BPN Labuhanbatu sampai ke BPN Provinsi," mamun mereka tidak hadir 

"Masalah kehadiran Badan pertanahan, pengadilan tidak bisa memaksa mereka untuk hadir ke lapangan, namun kita sudah layangkan surat ke mereka" ujarnya kesal.

Lagi-lagi, puluhan masyarakat yang perladangannya berdampingan dengan lahan atas putusan nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP tersebut, yang dibacakan pihak pengadilan, terus dapat protes dari masyarakat,  Mereka menilai, objek yang dilakukan pencocokan itu, dibeberapa titik tidak sesuai dengan kenyataan.

Seperti pengakuan Kanali mewakili masyarakat, ketidak hadiran pihak Pertanahan Labuhanbatu, maka dipastikan merugikan masyarakat. Sebab, ada dua titik perbatasan di keputusan tersebut, bertolak belakang dengan situasi di lapangan.

Masyarakat yang berada di lokasi, kata Kanali, sangat berharap atas kehadiran pihak Pertanahan Labuhanbatu. Agar, proses konstatering dapat ditetapkan sesuai regulasi,menghindari salah objek yang tidak menyengsarakan warga.

Sementara, kuasa hukum Lie Kian Sing cs Mangasi Tambunan didampingi Sudarsono dan T Sudung H Hutabarat, Selasa (31/1/2023) malam ditemui menjelaskan, di hari yang sama sebelum berangkat konstatering, mereka dengan utusan PT Belunkut telah bertemu dengan Panmud Perdata PN Rap, Sapriono.

Siang itu disepakati, PN Rap dan PT Belunkut berangkat ke lokasi dan mereka konfirmasi ke Kantor Pertanahan Labuhanbatu guna konfirmasi ketidak hadiran tersebut. Kehadiran kantor pertanahan menurutnya wajib dilokasi, terlebih di beberapa titik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Mangasi memaparkan, sesuai fakta di lokasi, tanah yang akan dikonstatering terletak di sebelah Utara berbatas PT HSJ, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas warga dan sebelah Barat berbatas PT LTS.

Namun, berdasarkan putusan sesuai dengan pengakuan PT Belunkut, sebelah Utara berbatas Blunkut, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas Blunkut dan sebelah Barat berbatas PT LTS.

"Artinya, di dua titik perbatasan terdapat kekeliruan titik koordinat antara putusan dengan fakta lapangan, seperti sebelah Utara dan Selatan. Maka, kesalahan ini harus diluruskan sesuai aturan. Kantor Pertanahan harus hadir menjadi juru ukur sesuai pasal 93 PP nomor 18 tahun 2021," tegasnya.

Terpisah, data yang dirangkum, ketidak hadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu selama dua kali undangan dari PN Rap, memiliki dasar tersendiri dan bukan melainkan melalaikan tugas. Karena, pihak kantor pertanahan ternyata kembali membalas 2 surat yang dilayangkan oleh PN Rap.

Surat balasan dari BPN bernomor : MP.02.02/3117-12.10/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 3142/HT.04.10/XII/2022 serta nomor : MP.02.02/234-12.10/I/2024 tanggal 18 Januari 2023 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 145/HT.04.10/I/2023.

Dalam 2 surat balasan Kantor Pertanahan Labuhanbatu sebelum aksi konstatering ternyata meminta kepada bersangkutan melalui PN Rap agar melampirkan beberapa administrasi. Disebut-sebut, hingga kini kelengkapan surat yang dimintakan, tidak kunjung terpenuhi.

Jika dilihat dari surat Kantor Pertanahan Labuhanbatu, adapun yang dimintakan tersebut yakni, batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.

Hingga berita ini dilayangkan, Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Harris Simanjuntak ketika ingin dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui.(ik).

Posting Komentar

0 Komentar