Transaksi Dikebun Sawit, Kurir Narkotika Diamankan Polisi

Labuhanbatu,bantengmetro.com
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir amankan SP alias Sopi terduga pelaku kurir Narkotika jenis sabu, dipeladangan sawit masyarakat  tempat transaksi narkotika.

Pria 45 tahun warga Dusun Pertemuan Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab.Labura Sumut itu, Tidak berkutik saat diringkus polisi disaat akan melakukan transaksi narkotika dikebun sawit tersebut

Informasi dari pihak kepolisian,  penangkapan pelaku pada Hari Selasa (31/1/2023) kemaren sekira pukul 11.15 Wib. informasi dari masyarakat, bahwa di areal kebun sawit masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu Oleh Sopi.
Menindak lanjuti informasi itu, tim opsnal unit Reskrim Polsek Kualuh hilir dipimpin Kanit Reskrim lpda L Siringoringo, langsung gerak cepat menuju lokasi yg di maksud, setelah tiba dekat lokasi, tim reskrim melihat ada 6 orang sedang duduk di sebuah gubuk  dikebun sawit, salah satunya terduga pelaku kurir narkoba. 

Hari itu petugas melihat pelaku sedang memegang sebuah kotak palstik warna hijau, yang diduga tempat penyimpanan Narkotik, melihat situasi itu, Tim langsung berjalan mendekati gubuk tempat pelaku,

Namun, ketika tim reskrim  menuju lokasi itu, keenam orang tersebut curiga melihat kedatangan anggota opsnal, langsung lari tunggang langgang berpencar.
Ini"pelaku langsung menjatuhkan kota plastik hijau yang dipegangnya, dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pelaku terjatuh kedalam parit, 

Lalu petugas menggiring pelaku menuju gubuk dimana ia membuang barang haram tersebut," Terang Kapolsek Kualuh Hili AKP Krisnat kepada wartawan Rabu (2/2/2023) 

Setibanya di gubuk itu, sambung Krisnat, didepan pelaku petugas memeriksa isi kotak,  terdapat bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis Sabu,

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang yang didalam kotak plastik warna hijau itu miliknya, menurutnya barang itu dibelinya dari  Ahyar warga Desa Kelapa Sebatang sebanyak 3 gram, pada hari Senin  30 Januari 2023 lalu, dan mengaku 1 gram telah terjual.
"Atas pengakuan pelaku,  tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek guna di proses sesuai hukum yang berlaku" ujar Krisnat

Petugas juga mengamankan barang bukti, 1 bungkus sedang plastik klip transparan diduga berisikan narkotika Jenis Shabu, 14 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisikan, narkotika jenis Sabu, 2  buah kaca pirex, 1 pipet yg dibentuk berupa skop, 8 bungkus plastik klip kecil yg kosong

2 bungkus plastik klip sedang kosong, dan uang tunai sebesar Rp 410.000, serta 1 unit hp merk Nokia warna biru, 1 buah kotak plastik warna hijau, 2 buah mancis, 1 tas sandang warna hitam tutup AKP Krisnat ( ik )

Posting Komentar

0 Komentar