Praktisi Hukum Sarankan Bupati Labuhanbatu Non Aktifkan M. Yusuf Siagian Dari Jabatannya

Labuhanbatu, Bantengmetro.com-Praktisi hukum, Sutrisno, SH ikut bersuara dengan menyarankan Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga, M.Km agar menonaktifkan Ir. M. Yusuf Siagian, dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu

Menurut pengacara yang sering beracara di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat itu menyarankan, baiknya Sekdakab Ir. H.M. Yusuf Siagian dinonaktifkan untuk sementara, mengingat status tersangka yang disandangnya, terlebih pasca ditolaknya gugatannya dalam sidang praperadilan di PN Rantauprapat hari ini. 

Pentingnya, agar Ir. H. M. Yusuf Siagian, M.MA dapat fokus menghadapi proses hukum yang membelitnya saat ini, sehingga tidak menganggu kinerjanya sebagai Sekdakab Labuhanbatu.

Selanjutnya, Pria plontos bermarga Oppung Sungguh itu menambahkan, dengan penonaktifan Yusuf Siagian dari Sekdakab juga untuk menghindari konflik interest.

"Sebaiknya Bupati memang menonaktifkan Ir.H.M. Yusuf Siagian, M.MA dari jabatannya, agar beliau bisa fokus menghadapi proses hukum yang membelitnya, dan menghindari konflik interest", paparnya, Selasa 28/03/2023. (Red). 

Posting Komentar

0 Komentar