Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang sipil yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di perkebunan sawit masyarakat di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Kec. Aek Kuo Kab. Labura, Sumut, Sabtu (15/07/2023).
Ke 2 (dua) orang tersebut ialah: 1. Kamaluddin, 41 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Kec. Aek Kuo Kab. Labura.
2. Eko Prasetyo, 25 Tahun, Islam, Ikut Orang Tua, Alamat Desa Aek Korsik Dusun 12 bangsal Kec. Aek Kuo Kab. Labura
Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 09.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar yang pada saat itu sedang melakukan giat pemantauan di daerah marbau Kab.Labura, mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis sabu sabu di Desa Aek Korsik, tepat nya di pondok perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Kec. Aek Kuo Kab. Labura yang beroperasi 24 jam.
Atas informasi tersebut, sekira pukul 14.30 WIB, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar bersama rekan, langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Setibanya di Desa Aek Korsik selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman serta pemantauan di lokasi tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB, kembali masuk menuju lokasi, tiba pukul 06.00 WIB kemudian melakukan pengendapan di wilayah sekitar lokasi tersebut.
Sekira Pukul 08.45 WIB Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Kamaluddin dan Eko Prasetyo yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di lokasi .
Kamaluddin menjelaskan bahwa dirinya berperan untuk menjual dengan setoran harga Satu Gram Rp. 750.000,- dan menurut pengakuannya rata rata bisa menjual 25 gram dalam 1 minggu.
Bisnis haram itu sudah dilakoninya selama Enam bulan bersama rekannya Eko Prasetyo.
Sedangkan sabu sabu tersebut diperolehnya dari Lambang, ketua salah satu ormas di Labura, adalah penduduk pulo jantan Kec. Na IX-X Kab. Labura.
Selanjutnya sekira Pukul 13.00 wib keduanya bersama barang bukti di bawa ke Markas Subdenpom I/1-2 Rantauprapat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka:
1 (satu ) bungkus plastik besar tembus pandang yang berisikan diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 5,15 gram, 4 (empat) bungkus plastik sedang tembus pandang jenis sabu sabu total berat 4.80 gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil seberat 0,45 gram, 6 (enam) bungkus plastik kecil seberat @ 0,30 total keseluruhan seberat 1,8 gram, 2 (dua) bungkus kecil seberat @ 0,25 total keseluruhan seberat 0.50 gram, 7 (tujuh) bungkus kecil seberat @ 0,20 gram, total keseluruhan seberat 1,4 gram, 14 (empat belas) bungkus kecil seberat @ 0, 17 gram total keseluruhan seberat 2,38 gram, Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah Bong dari botol plastik (alat pengisap), 1 (satu) buah Timbangan Digital, 2 (dua) buah mancis (warna kuning dan merah), 1 (satu) Kantong plastik klip bening ukuran sedang sebanyak 63 bungkus, 1 (satu) Kantong plastik klip bening ukuran besar sebanyak 19 bungkus, 1 (satu) Kantong plastik klip bening ukuran kecil sebanyak 37 bungkus, 1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) sendok sabu yg terbuat dr pipet, 1 ( satu) buah gunting, 1 (satu) unit SPM Honda Karisma tanpa nopol, (Red).
0 Komentar