3 orang jaringan Barang Haram Narkotika jenis Sabu sabu antar Kabupaten, diciduk Satuan SatresNarkoba Polres Labuhanbatu
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Aiptu Parlando
"3 orang Tersangka jaringan peredaran Narkoba tersebut telah diamankan Anggota",ujarnya, Rabu, 30/8/2023
Ungkap kasus ini dipimpin langsung kasat narkoba Polres Labuhan batu AKP Roberto Sianturi SH, didampingi Kanit Idik II Narkoba IPDA Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal Penyelidikan dan penindakan
Dijelaskannya, pada Rabu 23/8/2023 sekitar pukul 11.00 wib, di wisma Adian Bilah Jalan H.Adam Malik Kel.Rantau Parapat kec rantau Utara, diamankan seorang pengedar Narkoba inisial SL alias Yani (20), warga kel. Pardamean kec. Rantau selatan, Labuhanbatu.
Dari tersangka disita 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 16,47 gram netto, 1 buah dompet putih hitam dan 1 unit HP android merk OPPO, dan Yani mengaku barang haram tersebut didapatnya, dari inisial R alias Kiki di Gg. Bogor jalan Urip.
Info A 1 tu tidak disia siakan, petugas langsung melakukan penangkapan R alias Kiki dirumahnya.dan ditemukan 2 bungkus plastik klip putih berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 12,85 gram netto, 6 bungkus plastik klip kosong.1 unit HP merk OPPO warna biru.dan mengaku
barang tersebut, dari inisial I alias JUL IS als SIIS warga lima puluh kabupaten batubara,
Oleh Petugas, dilakukan pengejaran ke alamat yg dimaksud, akhirnya Petugas berhasil menangkap I alias JUL IS als SIIS, di kec. Lima puluh, Kab. Batubara, serta BB Narkotika, 1 bungkus plastik klip berisi kristal berisi narkoba jenis sabu seberat 5.85 gram netto,2 HP merk OPPO dan NOKIA, uang tunai sebesar Rp.900.000,-
Tersangka I alias SIIS juga mengaku, sering mengantarkan narkotika jenis sabu ke beberapa wilayah, antara lain Asahan ,Batu bara,T.Balai ,Labuhanbatu dan Labusel
Ketiga tersangka dan barang bukti, saat ini telah diamankan di polres Labuhanbatu, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara, tutup parlando ( ik ).
0 Komentar