Seorang Ibu Inisial PNH ( 18 ) warga Kabupaten Labura, Tega jual Anak Bayinya Seharga 4.000.000-.ditangkap Petugas Satresreskrim.Polres labuhanbabatu beserta pembelinya.
Demikian kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L., Malau SIK melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH kepada wartawan Kamis 29/02/2024, Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, di Kab. Labura seorang ibu inisial PNH tega menjual Anak Kandungnya
Kata Parlando, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi SIK berhasil ungkap dan Tangkap para pelaku yakni, Ibu kandung bayi PNH (18) dan KA alias AL (30) selaku pembeli seharga Rp. 4.000.000 untuk biaya pulang kampung
"Penangkapan pelaku KA alias AL (30) di Kab.Labura, pada hari Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30 Wib, juga menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman, serta mengamankan bayi yang telah dibelinya,"ujar Parlando
Kata Parlando, sebelumnya Unit Sat Reskrim menangkap Ibu kandung bayi Rabu 24 Januari 2024 di kediaman Orangtuanya Tapanuli Tengah, serta menyita HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000,- sebanyak 22 lembar
"Saat ini Kedua pelaku PNH dan KT alias AL telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang, sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 2, tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang tutupnya ( ik)
0 Komentar