1 Oknum Anggota Polres Asahan Dan 2 Oknum TNI Kodim 0208/AS, Diduga Selundupkan Barang Bukti Sisik Trenggiling, Dari Penyimpanan Barang Milik Polres Asahan

Foto: Istimewa







Bantengmetro.com,Asahan,-Trenggiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang, karena terancam punah, Senin (05/05/2025).

Namun, bagi sebagian orang, trenggiling merupakan objek untuk memperoleh keuntungan dan memperkaya diri.

Sisik Trenggiling salah satu bagian tubuh yang menjadi incaran dan target utama para pemburu, karena sangat bernilai.

Tentunya, pencurian sisik trenggiling ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan hidup trenggiling. 

Trenggiling sudah terdaftar sebagai hewan yang dilindungi, populasinya yang terus menurun. Pencurian sisik trenggiling dapat mempercepat penurunan populasi trenggiling dan bahkan menyebabkan kepunahan.

Pemerintah dan organisasi konservasi telah melakukan upaya perlindungan trenggiling, termasuk pengawasan habitat dan penindakan terhadap pencurian. 

Namun, upaya ini masih perlu ditingkatkan untuk melindungi trenggiling dari ancaman pencurian dan perdagangan ilegal.

Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan trenggiling dan penindakan terhadap pencurian dan perdagangan ilegalnya diatur dalam undang-undang:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan - Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Pencurian dan perdagangan ilegal trenggiling dapat diancam dengan hukuman pidana, termasuk penjara dan denda.

Ancaman hukum pidana yang diatur dalam undang-undang, sepertinya tidak membuat oknum-oknum yang ingin memperkaya diri dengan memburuh dan menguasai Trenggiling, untuk mengurungkan niatnya.

AS bersama dengan MY dan RS (keduanya oknum anggota TNI dan penuntutan dilakukan oleh Oditur Militer), serta AHS oknum anggota POLRI, harus berurusan dengan hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut krinologisnya (sumber SIPP PN Kisaran)

Berawal pada tanggal 09 Oktober 2024, RS menerima transfer uang sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari ALEX (calon pembeli sisik trenggiling) melalui nomor rekening Terdakwa AS, untuk keperluan pengiriman barang, antara lain: pembelian 15 (lima belas) kotak rokok, 3 (tiga) buah lakban dan biaya pengiriman barang menggunakan bus PT.RAPI dan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa sendiri.

Kemudian AHS (penuntutannya dilakukan terpisah) menelfon RS (anggota TNI) meminta tolong untuk memindahkan barang yang ada di gudang Polres Asahan menuju rumah MY (anggota TNI) karena adanya kunjungan Pimpinan ke Polres Asahan.

Lalu MY menelfon RS untuk bertemu di depan rumah sakit WIRAHUSADA Kisaran, keduanya berangkat menuju POLRES ASAHAN menggunakan mobil yang dikemudikan MY, di tengah perjalanan RS menghubungi AHS dan menanyakan tempat lokasi barang yang akan dipindahkan tersebut.

Kemudian AHS menyuruh agar masuk ke dalam POLRES ASAHAN lurus dari pos jaga menuju jalan belakang.

Bahwa setelah tiba di lokasi gudang tempat penyimpanan barang dalam kawasan bagian belakang POLRES ASAHAN, AHS membuka sebuah gudang dan di dalam gudang terparkir sebuah mobil pickup L.300 warna hitam ditutupi terpal.

Dan setibanya di gudang, RS menanyakan isi karung yang hendak dipindahkan, lalu AHS menjawab, karung tersebut berisikan sisik Trenggiling.

Selanjutnya, MY mengendarai mobil pick up yang memuat sisik trenggiling ke luar dari POLRES ASAHAN, dikawal dan diarahkan langsung oleh AHS hingga ke luar dari pagar POLRES ASAHAN.

Karung berisi sisik trenggiling yang berada di mobil L-300, kemudian diangkat dan dipindahkan ke dalam sebuah kios milik MY, dan mobil L-300 dikembalikan kepada AHS di Polres Asahan.

Keesokan harinya pada tanggal 10 November 2024, Terdakwa AS bertugas menyaksikan dan memastikan barang yang akan dikirim ke ALEX di Medan adalah sisik trenggiling, lalu Terdakwa bersama dengan RS dan MY mengepak atau mengemas sisik trenggiling dengan cara memindahkan sisik trenggiling dari karung goni yang besar ke karung goni yang kecil, lalu dikemas ke dalam karton rokok berwarna coklat, sebanyak 9 (Sembilan) buah seberat 320 (tiga ratus dua puluh) kilogram.

Kemudian seluruh karton dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu sigra warna silver dengan nopol B 1179 COB yang terparkir di depan halaman rumah MY sekitar pukul 22.00 Wib, yang dilakukan di dalam gudang yang berada di depan rumah MY dengan memasukkan sisik trenggiling ke dalam karung lalu dikemas dalam kardus rokok sampoerna berwarna coklat.

Pengepakan dilakukan RS, MY dan AS, setelah dikemas dalam kardus rokok seluruhnya berjumlah 9 (sembilan) kotak dan seluruhnya berat 320 Kg (tiga ratus dua puluh kilogram) ;

Pada tanggal 11 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib, AS setibanya di sebuah warung dekat loket bus PT.RAPI, lalu RS meminta AS untuk menunggu dan sekira pukul 11.00 Wib, RS masuk ke loket bus PT.RAPI.

MY tiba mengendarai mobil Sigra berwarna silver yang mengangkut 9 (sembilan) kotak berisi sisik trenggiling seberat 320 (tiga ratus dua puluh) kilogram, berhenti di depan loket bus PT.RAPI 

Kemudian Operasi Gabungan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara bersama dengan personil POMDAM I BB dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wil. Sumatera Nomor: ST.2588/BPPHLHK.I/SW.I/PEG.3.0/B/11/2024 tanggal 08 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib bergerak menuju loket bus PT.RAPI yang berlokasi di Jln Jend. Ahmad Yani, Desa Perkebunan Seidadap Kecamatan Seidadap Kabupaten Asahan melakukan pengamatan dan pemantauan target lalu sekira pukul 11.25 Wib, Tim Operasi Gabungan melihat 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu sigra warna silver dengan nopol B 1179 COB yang terparkir di depan loket Bus PT.RAPI.

Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap RS, MY, serta AHS yang berada di dalam loket bus PT RAPI, kemudian mengamankan AS, lalu melakukan penggeledahan atas 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu sigra warna silver dengan nopol B 1179 COB yang memuat 9 (sembilan) kardus rokok merk Sampoerna berisi bagian-bagian tubuh satwa liar jenis trenggiling (Manis javanica) berupa sisik, yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Permen LHK No. P.106 /MENLHK /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20 /MENLHK/SETJEN /KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

AS, bersama RS, MY dan AHS, diduga telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 320 Kg (tiga ratus dua puluh kilogram).

Tim Gakumdu telah mengamankan AS berikut barang bukti berupa 9 (Sembilan) kotak kardus Rokok merk Sampoerna berwarna Coklat berisi Sisik Trenggiling, 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu sigra berwarna silver, dengan nomor polisi B 1179 COB beserta kuncinya, 1 (satu) Unit Handphone merk Opo A37F warna hitam dengan casing warna hijau milik AS, 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo A15 mystry blue milik RS dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23e warna moonlight shadow dilapisi stiker berwarna silver merk vivo milik MY ke kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses hukum terhadap terdakwa telah berproses di pengadilan negeri kisaran, dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan kejaksaan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (JB)

Posting Komentar

0 Komentar