Team Subdit IV Tipidter Poldasu, Ciduk 6 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji


Labuhanbatu,bantengmetro.com-Tim gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu, amankan 6 orang pelaku pengoplos Gas eipiji 3 Kg, didusun Suka jadi,Damuli pekan, kualuh Selatan Labuhanbatu utara, 2 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka

Demikian dikatakan Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH rabu 6/9/2023

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi ini, berawal dari informasi diperoleh Senin (04/09/23), menyebutkan ada penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.ujarnya kepada awak Media rabu 6/9/2023



Katanya, Bermodalkan informasi Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan kelokasi dimaksud.Di sana ditemukan adanya kegiatan pemindahan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg. 

"Enam orang yang kita amankan untuk dimintai keteranganya, dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka inisial IQ (24) dan RD (16)," terang Kompol Jericho.

Lebih jauh kata Jeircho, barang bukti yang diamankan, tabung gas elpiji 3 kg 170 tabung, tabung gas 12 kg 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta. 


Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

"Selanjutnya, ke 6 pelaku masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, untuk kemudian dilakukan pemberkasan, dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum," tegas Kompol Jericho.( ik )

Posting Komentar

0 Komentar