Polisi Tangkap 3 Pelaku Penganiaya Hingga Tewas, 2 Masih DPO

Labuhanbatu,bantengmetto.com
 1 kali 24 jam Tim personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu, amankan 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan berat, yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia 1 mengalami dan luka berat.

Akibat perlakuan Pelaku yang menusukkan senjata tajam terhadap Korban, di Kafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu, Rabu, 04 Oktober 2023 sekira pukul 00.05,  kedua orang  korban penganiayaan diantaranya, 1 orang meninggal Dunia, 1 orang mengalami luka berat.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, dan KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik kepada awak media, di halaman Ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis 05/10/2023 sore.

Selain itu kata Rusdi, ketiga pelaku penganiayaan masing-masing, RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek telah diamankan, sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran diminta untuk menyerahkan diri.

2 orang korban penganiayaan masing-masing, Suprianto (41) meninggal dunia dan Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat, saat ini dirawat di RSUD Rantauprapat. Kedua korban warga dusun Bangun Rejo Desa Janji, Kec. Bilah barat Labuhanbatu 


Ungkap kasus ini atas perintah Kapolres Labuhanbatu, Tim kita langsung gerak cepat  merespon atas terjadinya peristiwa hilangnya nyawa seseorang di kafe milik RM, dalam  kurun waktu 1 x 24 jam Anggota berhasil mengamankan 3 orang tersangka, ujarnya.

Lebih jauh kata Rusdi, "Ada 5 orang pelaku, yang telah kita  amankan 3 orang inisial RH, S dan AFH. dan kami menghimbau kepada 2  tersangka lainnya IR dan AL untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian, apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar", tegasnya.

Motif terjadinya peristiwa itu, kedua korban dan pelaku yang tidak saling kenal, terjadi cek cok di sebuah kafe antara korban Suprianto dan pelaku S alias Wawai. Saat itu pelaku memiting korban sambil membawa  korban keluar Kafe, dan Pertengkaran berlanjut pelaku memukul korban dibantu pelaku lainnya, 

Saat kejadian, teman korban datang hendak melerai perkelahian tersebut, juga terhimbas pukulan oleh para pelaku, modus oprandinya jelas Rusdi, dengan cara pemukulan secara bersama-sama terhadap Suprianto, dan salah satu pelakunya IR alias Iwai (DPO) menusuk korban hingga meninggal Dunia, Samsul bahri Ritonga juga ditusuk di bahagian dada kiri, terang Kasat

Selain meringkus 3 orang pelaku, personel Satreskrim juga mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti sudah kita amankan, 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang,"

Atas perbuatan yang telah  melanggar Hukum, terhadap tersangka di terapkan dengan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara tegasnya (ik)

Posting Komentar

0 Komentar